KODE ETIK
PT Adaro Andalan Indonesia (“AAI”) selalu menjalankan bisnisnya dengan menerapkan nilai-nilai Adaro yakni “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect dan Excellence” dan memperkuat implementasi GCG untuk menjadi yang terdepan dalam peningkatan perhatian terhadap standar tata kelola perusahaan di Indonesia.
Kode Etik ini mengatur prinsip-prinsip dan perilaku yang harus diterapkan dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan dengan cara yang adil dan seimbang. Panduan ini meliputi:
Perusahaan telah mensosialisasikan Kode Etik ini kepada semua Executives in Charge (“EIC”) perusahaan- perusahaan anaknya. Setelah sosialisasi tersebut, para EIC akan senantiasa menyebarkan Kode Etik ini kepada seluruh karyawan di Grup Adaro.
Pedoman kode etik resmi Perusahaan bisa ditemukan di sini.
TRANSAKSI ORANG DALAM, ANTI KORUPSI DAN ANTI KECURANGAN
Sejalan dengan Nilai Adaro “Integrity”, seluruh personel dalam Grup Adaro diwajibkan untuk mencegah terjadinya transaksi orang dalam, korupsi dan kecurangan. Kewajiban ini telah dimasukkan ke dalam Kode Etik AAI dan Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam dokumen-dokumen tersebut, dinyatakan dengan jelas bahwa Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, dan seluruh karyawan di semua level diwajibkan untuk menghindari dan dilarang untuk membeli dan/atau menjual saham perusahaan ketika mendapatkan informasi, baik secara langsung atau tidak langsung, dari orang dalam perusahaan, terlibat dalam aktivitas apa pun yang dilakukan untuk memanipulasi harga saham perusahaan, menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau keuntungan bagi pihak lainnya.
Selain itu, AAI telah mengesahkan kebijakan gratifikasi yang melarang setiap karyawan Grup Adaro untuk menerima hadiah atau cinderamata yang dianggap tindakan penyuapan.
TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kondisi bisnis yang normal, AAI melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini terutama terdiri dari jasa dan transaksi keuangan lainnya.
Dalam bertransaksi dengan pihak-pihak berelasi, perusahaan memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara wajar dengan melakukan hal-hal berikut:
MERGER, AKUISISI DAN PENGAMBIL-ALIHAN
Dalam hal merger, akuisisi, dan/atau pengambilalihan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi.
PEMENUHAN HAK-HAK KREDITUR
Pemangku kepentingan AAI, termasuk kreditur, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan setara sesuai hubungan bisnisnya dengan perusahaan. AAI telah mematuhi dan berkomitmen terhadap pemenuhan hak- hak kreditur menurut syarat-syarat yang disepakati di kontrak masing-masing, sesuai dengan Kode Etik AAI.
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
AAI memberlakukan kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa di seluruh Grup Adaro, untuk meningkatkan kapabilitas dan standarisasi proses pengadaan barangdan/atau jasa. Salah satu isi dalam kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa adalah penggunaan teknologi informasi dan peningkatan implementasi tata Kelola perusahaan yang baik dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa. AAI sebagian anak perusahaannya telah menerapkan sistem aplikasi E-Procurement untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa. Aplikasi ini akan menjamin transparansi dan kesetaraan di seluruh proses pengadaan barang/jasa, mulai dari registrasi pemasok, proses seleksi pengadaan, dan manajemen kontrak, sampai evaluasi terhadap kinerja pemasok.
KESEJAHTERAAN PELANGGAN
AAI telah memperlakukan para pelanggannya dengan setara dan bertanggung jawab menurut yang tercantum dalam Kode Etiknya, yang antara lain menyatakan bahwa Perusahaan selalu memprioritaskan kepuasan pelanggan, memberikan informasi yang akurat sehubungan dengan produk dan/atau layanan perusahaan, dan mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat dan kondisi yang disepakati bersama.
MEKANISME PENANGANAN KELUHAN
AAI selalu berupaya untuk menjaga dan meningkatkan reputasinya dalam menyediakan produk dan layanan berkualitas tinggi bagi para pelanggan. Perusahaan berkomitmen untuk selalu tanggap terhadap kebutuhan dan keluhan para pelanggan serta menangani segala keluhan dengan segera. Perusahaan juga terus melakukan peninjauan kepuasan pelanggan setiap 2 (dua) tahun sekali dalam rangka memastikan jasa dan produk yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Perusahaan anak AAI, PT Adaro Indonesia memiliki Prosedur Operasi Standar untuk mekanisme penanganan keluhan demi mengakomodasi pelanggan dalam hal mereka ingin melaporkan ketidakpuasan terhadap kualitas produk kepada tim pemasaran. AAI mengapresiasi setiap keluhan yang disampaikan oleh para pelanggan dan berupaya mengembangkan serta memelihara proses yang transparan dan efektif untuk menangani keluhan. Semua keluhan pelanggan akan diinvestigasi oleh tim Operations, Marketing dan Logistics, yang akan berkoordinasi dengan tim pemasaran untuk memformulasikan tindakan perbaikan bagi penanganan keluhan tersebut. Tim pemasaran akan menyampaikan hasil investigasi kepada pelanggan dan mencari solusi terbaik.
PEMBERIAN INSENTIF JANGKA PANJANG KEPADA DIREKSI DAN KARYAWAN
AAI masih melakukan analisa untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang paling sesuai untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.
AKUNTAN PUBLIK
Sesuai dengan hasil keputusan RUPST 2024, para pemegang saham menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto, dan Rekan, firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan AAI untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
TEKHNOLOGI INFORMASI
Teknologi informasi telah menjadi bagian yang sangat penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan, terutama untuk perusahaan dengan skala sebesar Grup Adaro. Dengan perkembangan pesat dalam hal skala maupun sektor bisnis yang dijalankan, bisnis Perseroan yang terintegrasi dari tambang sampai pembangkit listrik memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga menuntut standarisasi dan praktik-praktik terbaik dalam penerapan teknologi informasi (TI) untuk memungkinkan proses kerja yang lebih sederhana, terstruktur dan cepat, sehingga lebih efisien dan efektif dalam mencapai target melalui produktivitas yang optimal.
Pemikiran ini mendorong perusahaan untuk mengintegrasikan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) yang terdiri dari beberapa sistem yang berbeda menjadi 1Adaro ERP sehingga perusahaan memiliki ERP tunggal yang terpusat dan terstandarisasi. Sistem 1Adaro ERP ini terintegrasi dengan Executive Dashboard yang terdiri dari Microsoft Axapta 2012 dan SAP S/4HANA.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana TI agar dapat selalu mengakomodir kebutuhan serta memenuhi peraturan internal maupun perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek yang diprioritaskan adalah perlindungan terhadap kejahatan dunia maya. Untuk itu, Perseroan akan terus memonitor, meninjau dan menerapkan langkah-langkah keamanan paling mutakhir untuk untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi kemungkinan bencana sistem informasi.