
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pemegang saham. RUPS juga merupakan platform pemegang saham untuk menggunakan hak mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan pertanyaan, sepanjang hal tersebut relevan terhadap agenda RUPS dan mematuhi Anggaran Dasar perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16").
RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.
Tanggal Rilis |
Judul Dokumen |
Dokumen |
---|---|---|
30 April 2025 | Pemanggilan RUPST 2025 | Unduh |
30 April 2025 | Surat Kuasa RUPST 2025 | Unduh |
30 April 2025 | Tata Tertib RUPST 2025 | Unduh |
30 April 2025 | Mata Acara Rapat RUPST 2025 | Unduh |
30 April 2025 | Panduan Pengguna eASY.KSEI - Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS | Unduh |
15 April 2025 | Pengumuman RUPST 2025 | Unduh |