
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan umum dan/atau spesifik sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa Perseroan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi referensi peraturan pembentukan dan penunjukan Dewan Komisaris Perseroan mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain berpedoman pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).
Piagam Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai Piagam Dewan Komisaris. Piagam Dewan Komisaris adalah dokumen Perseroan yang disusun untuk mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan menjadi panduan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG. Panduan ini sejalan dengan Anggaran Dasar Perseroan, prinsip-prinsip GCG, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unduh Piagam Dewan Komisaris
Rangkap Jabatan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris Perseroan dapat merangkap jabatan sebagai:
Susunan dan Komposisi Dewan Komisaris
Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan, keragaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman para anggota.
Rekomendasi atau usulan untuk pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dibuat oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang perannya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi Dewan Komisaris Perusahaan Tahun 2025:
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
66 per tanggal 31 Desember 2025 |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
66 per tanggal 31 Desember 2025 |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Periode Jabatan Anggota Dewan Komisaris
Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris.
Selengkapnya, silakan klik di sini