Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ yang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 TAHUN 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Piagam Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris telah memiliki pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris. Pedoman tersebut disusun dalam Piagam Dewan Komisaris  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. 

Unduh Piagam Dewan Komisaris

 

Rangkap Jabatan Dewan Komisaris

Ketentuan mengenai rangkap jabatan Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Dewan Komisaris.
 

Susunan dan Komposisi Dewan Komisaris

Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan, keragaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman para anggota.

Rekomendasi atau usulan untuk pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dibuat oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang perannya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.

Komposisi Dewan Komisaris Perseroan

 

Periode Jabatan Anggota Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai penutupan RUPS Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  • Untuk Komisaris Independen dapat diangkat lebih dari 2 (dua) periode sepanjang yang bersangkutan menyatakan dirinya independen.

 

Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan perusahaan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi;
  2. Dalam kondisi tertentu Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya;
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian;
  4. Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris.

Selengkapnya, silakan klik di sini