Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan umum dan/atau spesifik sesuai Anggaran Dasar perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi referensi peraturan pembentukan dan penunjukan Dewan Komisaris Perusahaan mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).

 

Piagam Dewan Komisaris

Dewan Komisaris telah menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai Piagam Dewan Komisaris. Piagam Dewan Komisaris adalah dokumen perusahaan yang disusun untuk mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan menjadi panduan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG. Panduan ini sejalan dengan Anggaran Dasar perusahaan, prinsip-prinsip GCG, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Unduh Piagam Dewan Komisaris

 

Rangkap Jabatan Dewan Komisaris

Anggota Dewan Komisaris perusahaan dapat merangkap jabatan sebagai:

  • anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain; dan
  • anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain.

 

Susunan dan Komposisi Dewan Komisaris

Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan keragaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman para anggota. 

Rekomendasi atau usulan untuk pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dibuat oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi perusahaan, yang perannya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.

Komposisi Dewan Komisaris Perusahaan Tahun 2024:

 

Periode Jabatan Anggota Dewan Komisaris

  • Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai penutupan RUPS Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  • Untuk Komisaris Independen dapat diangkat lebih dari 2 (dua) periode sepanjang yang bersangkutan menyatakan dirinya independen.

 

Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan perusahaan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi;
  2. Dalam kondisi tertentu Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya;
  3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian;
  4. Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris.

Selengkapnya, silakan klik di sini