Organ Pendukung Dewan Komisaris

Komite Audit

Dasar pembentukan Komite Audit  

Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55”).

 

Piagam Komite Audit

Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pembaharuan/penyempurnaan atas Piagam Komite Audit perusahaan dilakukan pada tahun xx. Piagam Komite Audit dapat dilihat pada hyperlink terlampir klik di sini .

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit  

Komite Audit berkomitmen untuk mematuhi Piagam Komite Audit dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan cara yang secara konsisten mendukung Dewan Komisaris menurut prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit yang telah diperbarui, tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi hal-hal berikut:

  1. penelaahan terhadap laporan keuangan perusahaan;
  2. pemberhentian dan rekomendasi untuk penunjukan auditor independen dan mengawasi kinerjanya;
  3. penelaahan atas hasil pemeriksaan oleh Divisi Internal Audit;
  4. efektivitas pengendalian internal;
  5. pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  6. evaluasi atas pelaksanaan manajemen risiko

 

Pernyataan Independensi

Untuk menjaga independensi, setiap anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:

  1. bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada perusahaan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
  2. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terkahir, kecuali Komisaris Independen.
  3. tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada perusahaan. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham perusahaan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut.
  4. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama perusahaan.
  5. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
  6. dalam hal Komisaris Independen menjabat pada Komite Audit, maka Komisaris Independen yang bersangkutanhanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya.
  7. komisaris Independen yang menjabat sebagai Ketua Komite, hanya dapat merangkap jabatan sebagai Ketua Komitemaksimum pada 1 (satu) Komite lain.

 

Profil ketua dan anggota Komite Audit

 

Fungsi Nominasi dan Remunerasi 

Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi akan dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi.

Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.

Peran yang dijalankan terkait nominasi:

  1. menetapkan kebijakan mengenai komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, dan evaluasi kinerja para anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. menilai kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan kebijakan;
  3. menetapkan kebijakan mengenai program pengembangan kemampuan Dewan Komisaris dan Direksi; dan
  4. menentukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.

 

Peran yang dijalankan terkait remunerasi:

  1. menetapkan kebijakan mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi; dan
  2. menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada remunerasi yang diterima.

Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi selengkapnya, silakan klik di sini

 

Komite dan Organ Pendukung Direksi

Sekretaris Perusahaan

Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam memfasilitasi komunikasi antara organ perseroan, merencanakan dan menyusun kebijakan tata Kelola perusahaan, serta memastikan efektivitas komunikasi perusahaan dengan individu-individu maupun Lembaga-lembaga eksternal, termasuk investor dan pelaku pasar modal lainnya, dengan tetap memperhatikan kode etik, prinsip tata kelola, dan nilai-nilai perusahaan. 

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung ke Direksi dan ditunjuk dan diberhentikan oleh keputusan Direksi. Penunjukan Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu langkah implementasi GCG. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.

 

Audit Internal

Fungsi Audit Internal telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Audit Internal. Direksi telah memberikan dukungan penuh untuk aktivitas audit internal dan tidak ada pembatasan ruang lingkup maupun akses bagi Fungsi Audit Internal. 

Selain mematuhi Nilai-nilai Adaro dan Kode Etik Adaro Grup, fungsi Audit Internal juga mengadopsi Kode Etik profesi audit internal yang dikeluarkan oleh IIA. Setiap auditor internal Perseroan wajib membaca dan memahami Kode Etik tersebut. 

Fungsi Audit Internal berperan untuk memberikan asurans dan jasa konsultasi yang independen dan objektif bagi Perseroan dan anak-anak usahanya atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan.

Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silahkan klik di sini.

 

Pejabat Audit Internal

Tugas dan Tanggung Jawab

Fungsi Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:

  1. menyusun rencana audit tahunan yang fleksibel dengan menggunakan metodologi berbasis risiko;
  2. melaksanakan rencana audit tahunan dan melakukan audit khusus apabila diperlukan;
  3. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan yang berlaku;
  4. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di semua bidang, termasuk keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  5. memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen yang relevan;
  6. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit;
  7. memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak perbaikan yang telah disarankan;
  8. bekerja sama dengan Komite Audit;
  9. menyusun dan melaksanakan Program Asurans dan Perbaikan Kualitas untuk mengevaluasi kegiatan Fungsi Audit Internal; dan
  10. berkoordinasi dengan fungsi asurans lainnya (misal: Health Safety & Environment, Legal and Compliance, Risk Management, auditor eksternal) untuk mengoptimalkan usaha pemberian asurans atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian perusahaan.

 

Struktur dan kedudukan

Fungsi Audit Internal bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Untuk menjaga objektivitasnya, auditor internal tidak boleh memiliki tugas dan jabatan rangkap dengan pelaksana kegiatan operasional perusahaan dan anak-anak usahanya. 

Selain itu, auditor internal harus menandatangani Pernyataan Benturan Kepentingan setiap tahunnya untuk memastikan mereka tidak memiliki potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan jika ada, perusahaan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko benturan kepentingan tersebut.

 

Praktik Audit Internal

Praktik audit internal dilakukan berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang dikeluarkan oleh the Institute of Internal Auditors (IIA). Standar pekerjaan audit internal telah diformalisasikan dalam suatu Prosedur Operasi Standar Audit Internal.

  

Penggunaan Teknologi Informasi

Untuk memudahkan aktivitasnya, Fungsi Audit Internal menggunakan teknologi informasi sesuai kebutuhan, misalnya untuk kertas kerja, portal audit internal untuk knowledge management, timesheet, database tindakan perbaikan, dan perangkat lunak alat analisis data.

 

Program Asurans dan Perbaikan Kualitas

Untuk memastikan peningkatan berkelanjutan kualitas auditnya, Fungsi Audit Internal mengimplementasikan program asurans dan peningkatan kualitas yang meliputi hal-hal berikut:

  • mengadakan survei untuk mendapatkan umpan balik dari manajemen;
  • melakukan penilaian mandiri dan peer review pada setiap penugasan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap panduan audit internal yang berlaku; dan
  • melakukan penilaian mandiri atas kepatuhan terhadap peraturan OJK dan kesesuaian dengan Standar IIA.

 

Hasil program asurans dan peningkatan kualitas dirangkum dan didiskusikan setiap tahun untuk dimasukkan ke dalam proyek perbaikan berkelanjutan. Program asurans dan peningkatan kualitas ini telah dilakukan secara berkala dan menghasilkan penilaian yang sangat positif. Hasil program asurans dan peningkatan kualitas ini dilaporkan kepada Direksi dan Komite Audit secara berkala.