Komite Audit
Dasar pembentukan Komite Audit
Komite Audit merupakan komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55”).
Piagam Komite Audit
Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Pembaharuan/penyempurnaan atas Piagam Komite Audit perusahaan dilakukan pada tahun xx. Piagam Komite Audit dapat dilihat pada hyperlink terlampir klik di sini .
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit berkomitmen untuk mematuhi Piagam Komite Audit dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan cara yang secara konsisten mendukung Dewan Komisaris menurut prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit yang telah diperbarui, tugas dan tanggung jawab Komite Audit meliputi hal-hal berikut:
Pernyataan Independensi
Untuk menjaga independensi, setiap anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:
Profil ketua dan anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 67 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Law dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981, Master of Law di Washington College of Laws pada tahun 1987, dan Program Notaris Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1990.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024
Memulai karir di Departemen Kredit dan Internasional Bank Indonesia sebagai Legal Officer (1981-1989), Kantor Pengacara Kartini Mulyadi & Liene Gunawan sebagai Konsultan Hukum (1990-1993), Astra Group sebagai Chief of Legal, Direktur, Presiden Direktur dan anggota Dewan Komisaris (1994-2015), PT Acset Indonusa Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2015), PT Makmur Sejahtera Wisesa sebagai Komisaris (2015-2018), PT Adaro Power sebagai Direktur (2015-2018), PT Bhimasena Power Indonesia sebagai Komisaris (2016-2018), PT Adaro Energy Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2018-sekarang) dan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2021-sekarang)
Warga Negara Indonesia, 61 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Airlangga pada tahun 1985, Master of Business Administration jurusan Manajemen Umum dan Strategis dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) terafiliasi dengan Harvard Business School pada tahun 1986, Magister Manajemen jurusan Manajemen Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 1994 dan Doctor of Philosophy di Universitas Indonesia pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di Universitas Indonesia sebagai Profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (2011-sekarang), Anggota Dewan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2014-sekarang), Anggota Dewan ASEAN Federation of Accountants (AFA) (2014-sekarang), PT Adaro Energy Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2018-sekarang), Anggota Komite Keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) (2019-sekarang), , PT Adi Sarana Armada Tbk sebagai Komisaris Independen (2021-sekarang), PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2021-sekarang), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk sebagai Komisaris Independen, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) sebagai Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) sebagai Anggota Dewan Pengurus, Professional Accountants in Business (PAIB) Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC) sebagai anggota, Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) sebagai anggota, Institut Komite Audit Indonesia (IKAI) sebagai Anggota Dewan Pengawas, Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) sebagai Anggota Dewan Penasihat, Indonesian Institute for Corporate Directorship sebagai Anggota Dewan Pengurus, Komisaris Independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk sebagai Komisaris Independen
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi akan dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi.
Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.
Peran yang dijalankan terkait nominasi:
Peran yang dijalankan terkait remunerasi:
Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi selengkapnya, silakan klik di sini
Sekretaris Perusahaan
Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam memfasilitasi komunikasi antara organ perseroan, merencanakan dan menyusun kebijakan tata Kelola perusahaan, serta memastikan efektivitas komunikasi perusahaan dengan individu-individu maupun Lembaga-lembaga eksternal, termasuk investor dan pelaku pasar modal lainnya, dengan tetap memperhatikan kode etik, prinsip tata kelola, dan nilai-nilai perusahaan.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung ke Direksi dan ditunjuk dan diberhentikan oleh keputusan Direksi. Penunjukan Sekretaris Perusahaan merupakan salah satu langkah implementasi GCG. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan apapun di emiten atau perusahaan publik lain.
Audit Internal
Fungsi Audit Internal telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Audit Internal. Direksi telah memberikan dukungan penuh untuk aktivitas audit internal dan tidak ada pembatasan ruang lingkup maupun akses bagi Fungsi Audit Internal.
Selain mematuhi Nilai-nilai Adaro dan Kode Etik Adaro Grup, fungsi Audit Internal juga mengadopsi Kode Etik profesi audit internal yang dikeluarkan oleh IIA. Setiap auditor internal Perseroan wajib membaca dan memahami Kode Etik tersebut.
Fungsi Audit Internal berperan untuk memberikan asurans dan jasa konsultasi yang independen dan objektif bagi Perseroan dan anak-anak usahanya atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan.
Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silahkan klik di sini.
Pejabat Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab
Fungsi Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
Struktur dan kedudukan
Fungsi Audit Internal bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur. Untuk menjaga objektivitasnya, auditor internal tidak boleh memiliki tugas dan jabatan rangkap dengan pelaksana kegiatan operasional perusahaan dan anak-anak usahanya.
Selain itu, auditor internal harus menandatangani Pernyataan Benturan Kepentingan setiap tahunnya untuk memastikan mereka tidak memiliki potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan jika ada, perusahaan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko benturan kepentingan tersebut.
Praktik Audit Internal
Praktik audit internal dilakukan berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang dikeluarkan oleh the Institute of Internal Auditors (IIA). Standar pekerjaan audit internal telah diformalisasikan dalam suatu Prosedur Operasi Standar Audit Internal.
Penggunaan Teknologi Informasi
Untuk memudahkan aktivitasnya, Fungsi Audit Internal menggunakan teknologi informasi sesuai kebutuhan, misalnya untuk kertas kerja, portal audit internal untuk knowledge management, timesheet, database tindakan perbaikan, dan perangkat lunak alat analisis data.
Program Asurans dan Perbaikan Kualitas
Untuk memastikan peningkatan berkelanjutan kualitas auditnya, Fungsi Audit Internal mengimplementasikan program asurans dan peningkatan kualitas yang meliputi hal-hal berikut:
Hasil program asurans dan peningkatan kualitas dirangkum dan didiskusikan setiap tahun untuk dimasukkan ke dalam proyek perbaikan berkelanjutan. Program asurans dan peningkatan kualitas ini telah dilakukan secara berkala dan menghasilkan penilaian yang sangat positif. Hasil program asurans dan peningkatan kualitas ini dilaporkan kepada Direksi dan Komite Audit secara berkala.