Informasi Dividen

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, apabila Perseroan membukukan laba bersih pada suatu tahun buku, maka Perseroan dapat membagikan dividen kepada pemegang saham berdasarkan rekomendasi dari Direksi dengan persetujuan RUPS, serta dengan memperhatikan:

  1. hasil operasi, arus kas, kecukupan modal dan kondisi keuangan dari Perseroan dan Perusahaan Anak dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang;
  2. kewajiban pemenuhan pembentukan dana cadangan;
  3. kewajibankewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga (termasuk kreditur)
  4. kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persetujuan dari RUPS.