Direksi secara kolegial bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar urusan pengadilan. Direksi berkewajiban mendahulukan kepentingan perusahaan sesuai maksud dan tujuan perusahaan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar perusahaan. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi bertanggung jawab kepada RUPS sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan dan penunjukan Direksi perusahaan antara lain meliputi Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).
Piagam Direksi
Mengingat peran pentingnya dalam mengelola perusahaan, Direksi telah menyusun Piagam Direksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Piagam ini menjadi panduan bagi anggota Direksi dalam menjalankan tugas secara efisien, transparan dan kompeten.
Unduh Piagam Direksi
Rangkap Jabatan Direksi
Anggota Direksi perusahaan dapat merangkap jabatan sebagai:
Susunan dan Komposisi Direksi
Komposisi Direksi perusahaan ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi Perusahaan dan efektivitas pengambilan keputusan dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
Komposisi Direksi Perusahaan Tahun 2024:
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
61 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
60 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
53 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
54 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
|
Riwayat Jabatan |
|
|
|
Periode Jabatan Anggota Direksi
Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Direksi perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Direksi.
Direksi juga dapat membentuk komite-komite untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal Direksi membentuk komite, Direksi harus mengevaluasi kinerja komite pada akhir setiap tahun keuangan.