Direksi

Direksi secara kolegial bertanggung jawab untuk mengelola Perseroan, serta mewakili Perseroan di dalam maupun di luar urusan pengadilan. Direksi berkewajiban mendahulukan kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi bertanggung jawab kepada RUPS sebagai bentuk perwujudan akuntabilitas pengelolaan Perseroan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan dan penunjukan Direksi perusahaan antara lain meliputi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).

 

Piagam Direksi

Mengingat peran pentingnya dalam mengelola Perseroan, Direksi telah menyusun Piagam Direksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Piagam ini menjadi panduan bagi anggota Direksi dalam menjalankan tugas secara efisien, transparan dan kompeten.

Unduh Piagam Direksi

 

Rangkap Jabatan Direksi

Anggota Direksi Perseroan dapat merangkap jabatan sebagai:

  • anggota Direksi paling banyak pada 1 (satu) Emiten atau perusahaan publik lain;
  • anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) emiten atau perusahaan publik lain; dan/atau
  • anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di emiten atau perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direksi atau anggota Dewan Komisaris.

 

Susunan dan Komposisi Direksi

Komposisi Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pertimbangan kondisi Perseroan dan efektivitas pengambilan keputusan dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan Perseroan.

Komposisi Direksi Perusahaan Tahun 2025:

 

Periode Jabatan Anggota Direksi

  • Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan oleh RUPS yang mengangkat sampai penutupan RUPS tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
  • Setiap anggota Direksi dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya.

 

Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

 

Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Direksi perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Direksi.

 

Direksi juga dapat membentuk komite-komite untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal Direksi membentuk komite, Direksi harus mengevaluasi kinerja komite pada akhir setiap tahun keuangan.