Direksi

Direksi merupakan organ Perseroan yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan memerhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurusan  tersebut wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 TAHUN 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Piagam Direksi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direksi telah memiliki pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi. Pedoman tersebut disusun dalam Piagam Direksi  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”).

Unduh Piagam Direksi

 

Rangkap Jabatan Direksi

Ketentuan mengenai rangkap jabatan Direksi sebagaimana diatur dalam Piagam Direksi
 

Susunan dan Komposisi Direksi

Komposisi dan jumlah anggota Direksi ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan, keragaman keahlian, pengetahuan, pengalaman para anggota, dan efektivitas pengambilan keputusan dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan Perseroan. 
 

Komposisi Direksi Perusahaan

 

Periode Jabatan Anggota Direksi

  • Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS dengan agenda pengangkatan anggota Direksi tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
  • Setiap anggota Direksi dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya.

 

Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
  3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.

Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Direksi perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Direksi.

 

Direksi juga dapat membentuk komite-komite untuk mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal Direksi membentuk komite, Direksi harus mengevaluasi kinerja komite pada akhir setiap tahun keuangan.